VisiNegeri.online

lisensi

Advertisement

Advertisement
Friday, May 8, 2026, May 08, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-08T19:31:29Z

Kejagung Kaji Langkah Hukum Susulan Usai Vonis Bebas Eks Direktur Bank di Kasus Sritex

Advertisement
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan akan menelaah secara mendalam putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terhadap sejumlah mantan petinggi bank daerah. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas kredit kepada perusahaan tekstil raksasa, PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati keputusan majelis hakim. Meski demikian, pihaknya belum mengambil keputusan final dan akan mempelajari salinan putusan tersebut terlebih dahulu.
"Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim. Tentunya JPU akan mempelajari secara lengkap isi putusan tersebut untuk menjadi dasar pertimbangan dalam mengambil sikap sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Anang pada Jumat (8/5/2026).
Alasan di Balik Vonis Bebas Petinggi Perbankan
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon, majelis hakim memutus bahwa para terdakwa dari pihak perbankan tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan JPU. Hakim pun memerintahkan agar mereka segera dibebaskan.
Putusan ini mematahkan tuntutan JPU sebelumnya yang meminta hukuman kurungan selama 10 tahun penjara bagi beberapa terdakwa. Terdapat sejumlah poin krusial yang menjadi landasan majelis hakim dalam memutus bebas para terdakwa:
• Bebas Intervensi: Para terdakwa tidak terbukti menekan atau mengintervensi tim analis kredit agar pengajuan pinjaman PT Sritex disetujui.
• Tidak Ada Penyalahgunaan Wewenang: Majelis hakim tidak menemukan adanya konflik kepentingan maupun penyalahgunaan jabatan dalam proses pencairan kredit.
• Manipulasi Internal Sritex: Kegagalan pelunasan kredit (kredit macet) disimpulkan sebagai akibat dari manipulasi laporan keuangan yang dirancang secara terencana oleh internal PT Sritex. Oleh karena itu, kondisi tersebut dinilai bukan tanggung jawab para direksi bank.
Adapun mantan pejabat perbankan yang dinyatakan bebas dari jerat hukum dalam kasus ini meliputi:
1. Supriyatno – Mantan Direktur Utama Bank Jateng.
2. Yuddy Renaldi – Mantan Direktur Utama Bank BJB.
3. Dicky Syahbandinata – Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.
4. Babay Farid Wazadi – Mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI (divonis bebas dalam sidang terpisah pada Kamis, 7/5/2026).
Kontras: Eks Petinggi Sritex Divonis Belasan Tahun
Nasib yang berbanding terbalik dialami oleh dua mantan petinggi PT Sritex. Dalam berkas perkara yang terpisah, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menyatakan keduanya terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis berlapis atas kerugian negara yang ditimbulkan.
• Iwan Setiawan Lukminto dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
• Iwan Kurniawan Lukminto dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Selain hukuman pidana badan, keduanya juga dikenakan sanksi denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp 677 miliar.