VISINEGERI.ONLINE

lisensi

Advertisement

Advertisement
Friday, May 8, 2026, May 08, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-08T19:43:29Z

Waspada! BPOM Tarik 11 Produk Kosmetik Berbahaya di Kuartal I 2026

Advertisement

YOGYAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali membongkar peredaran produk kecantikan yang tidak memenuhi standar keamanan di Tanah Air. Berdasarkan hasil inspeksi dan pengawasan rutin sepanjang kuartal pertama tahun 2026, otoritas terkait mendeteksi 11 merek kosmetik yang terbukti mengandung zat kimia terlarang dan berbahaya bagi kesehatan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa temuan ini merupakan hasil dari penyisiran nasional yang dilakukan oleh pihaknya. Setelah melalui tahap pengujian klinis di laboratorium BPOM, kesebelas produk tersebut dipastikan gagal memenuhi kualifikasi keamanan kosmetik. Rincian dari temuan bermasalah tersebut mencakup empat produk hasil maklon (kontrak produksi), dua merek kosmetik dalam negeri, dua produk impor, serta tiga produk ilegal yang beredar tanpa mengantongi izin resmi.
Guna melindungi masyarakat, BPOM merilis secara transparan daftar produk kecantikan yang terbukti menggunakan bahan berbahaya tersebut. Kesebelas produk yang kini ditarik dari peredaran meliputi:
• BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream
• BRASOV Nail Polish No.125
• LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1
• MADAME GIE Madame Take5 01
• SELSUN 7 Herbal
• SELSUN 7 Flowers
• TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection
• TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
• BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
• MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
• MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream
Dalam laporannya, BPOM mengidentifikasi sejumlah senyawa toksik pada kosmetik di atas yang sangat berisiko bagi tubuh konsumen jika digunakan secara berkelanjutan. Ditemukan adanya kandungan asam retinoat dan deksametason yang penggunaannya tanpa pengawasan medis dapat memicu iritasi kulit parah, mengacaukan keseimbangan hormon, hingga membahayakan perkembangan janin pada ibu hamil.
Selain itu, temuan hidrokinon dan merkuri tidak hanya berisiko merusak jaringan epidermis dan menyebabkan diskolorasi (perubahan warna kulit) permanen, tetapi paparan merkuri juga sangat membahayakan organ vital, terutama ginjal. BPOM juga mendeteksi keberadaan senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 yang diketahui bersifat karsinogenik atau dapat memicu munculnya sel kanker, serta berpotensi besar merusak fungsi hati.
Merespons temuan kritis ini, BPOM telah mengeksekusi sanksi tegas dengan mencabut nomor izin edar bagi produk-produk yang sebelumnya sempat terdaftar. Otoritas pengawas tersebut juga menginstruksikan penghentian total seluruh aktivitas produksi, distribusi, maupun importasi atas kesebelas produk terkait. Saat ini, operasi penertiban terus diperluas untuk menyisir fasilitas produksi dan memutus rantai pasok peredaran kosmetik berbahaya ini hingga ke akarnya di seluruh wilayah Indonesia.