VisiNegeri.online

lisensi

Advertisement

Advertisement
Wednesday, September 23, 2026, September 23, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-23T07:49:08Z

Menjelang Vonis, Keluarga Faradilla Harapkan Hukuman Maksimal

Advertisement

MALANG – Keluarga Faradilla Amalia Najwa berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan hukuman maksimal dalam perkara pembunuhan yang menewaskan mahasiswi asal Kabupaten Probolinggo itu.

Harapan tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Samsuddin, S.H., sebelum sidang putusan berlangsung pada Rabu (23/9/2026). Ia mengatakan keluarga datang ke pengadilan untuk mengikuti langsung akhir pemeriksaan perkara di tingkat pertama.

“Harapan kami tentu hukuman yang maksimal. Paling tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun, majelis hakim memiliki kewenangan menentukan putusan berdasarkan fakta persidangan,” ujarnya.

Menurut Samsuddin, keluarga ingin putusan mempertimbangkan rangkaian perbuatan yang terungkap selama persidangan. Ia mengatakan pendampingan terhadap keluarga telah dilakukan sejak perkara bergulir, bukan hanya saat sidang vonis.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana mati kepada Agus Muhammad Saleman dan pidana penjara 20 tahun kepada Suyitno. Sebelumnya, jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Samsuddin menyatakan pihak keluarga akan mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan tersebut.