VisiNegeri.online

lisensi

Advertisement

Advertisement
Tuesday, October 20, 2026, October 20, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-21T01:50:27Z

Soroti Nusron Wahid, Samsudin LIRA Minta KPK Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Jabatan

Advertisement
JAKARTA, Visinegeri.online – Prinsip persamaan di hadapan hukum kembali menjadi sorotan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Organisasi masyarakat sipil tersebut meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membedakan perlakuan hukum terhadap masyarakat biasa maupun pejabat yang menduduki jabatan strategis di pemerintahan.
Desakan itu disampaikan Wakil Presiden LIRA, H. Samsudin, S.H., M.H., saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Samsudin didampingi Panglima Besar Brigade Komando LIRA, Johny Ismail. Keduanya menyampaikan dukungan kepada lembaga antirasuah agar tetap independen dan profesional dalam menangani perkara dugaan korupsi.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam pernyataannya, Samsudin turut menyinggung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang menurut informasi LIRA disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Samsudin meminta KPK memberikan kejelasan mengenai proses pemanggilan tersebut. Ia juga mendesak penyidik mengambil langkah tegas apabila persyaratan hukum untuk tindakan tersebut telah terpenuhi.
“Kami dari LIRA datang ke KPK hari ini untuk memberikan dukungan penuh dan support kepada pimpinan dan penyidik KPK. Jangan ragu! Lakukan upaya paksa, jemput paksa terhadap Saudara Nusron Wahid. Hukum harus sama di hadapan semua orang. Tidak ada pejabat yang kebal hukum!” tegas Samsudin.
Menurut Samsudin, penegakan hukum yang konsisten menjadi salah satu ukuran penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Ia berpandangan, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam proses hukum, terlepas dari jabatan, pengaruh, maupun kedudukan sosialnya.
Samsudin yang juga menjabat sebagai Gubernur LIRA Jawa Timur berharap KPK dapat menjelaskan perkembangan penanganan perkara secara terbuka sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.
Selain persoalan pemeriksaan, LIRA turut mendorong penelusuran dugaan aliran dana apabila terdapat indikasi transaksi keuangan yang relevan dengan perkara tersebut.
Samsudin menilai koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga apabila diperlukan untuk mendukung pengungkapan fakta.
Sementara itu, Panglima Besar Brigade Komando LIRA, Johny Ismail, menyampaikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.
“Saya yakin KPK mampu memanggil Nusron Wahid,” ujar Johny.
Menurut Johny, penanganan perkara yang menjadi perhatian publik perlu dilakukan secara objektif agar tidak memunculkan anggapan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
Meski demikian, desakan pemanggilan paksa yang disampaikan LIRA bukan berarti tindakan tersebut dapat dilakukan tanpa prosedur.
Setiap langkah penyidikan harus didasarkan pada fakta hukum serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi mengenai dua kali ketidakhadiran Nusron Wahid sebagaimana disampaikan LIRA juga masih memerlukan konfirmasi resmi dari KPK.
Begitu pula dengan status perkara dugaan suap pengurusan HGB yang menjadi perhatian organisasi tersebut. Keterkaitan pihak-pihak yang disebutkan belum dapat dipastikan tanpa keterangan resmi penyidik.
Pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak secara otomatis menunjukkan keterlibatannya dalam suatu tindak pidana. Setiap pihak tetap berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini disusun, bahan informasi yang diterima redaksi belum memuat tanggapan resmi KPK maupun Nusron Wahid terkait pernyataan LIRA.
LIRA berharap lembaga antirasuah terus menjaga integritas dan independensinya dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
Bagi Samsudin, keberanian aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangan harus tetap berjalan beriringan dengan kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.