Advertisement
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa ibu kota negara Republik Indonesia masih berkedudukan di Jakarta sepanjang belum ada keputusan presiden atau Keppres yang secara resmi menetapkan pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara.
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Sidang pengucapan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dikutip dari Metro TV News.
Permohonan uji materi tersebut mempersoalkan ketentuan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN. Pemohon menilai ketentuan yang mensyaratkan adanya keputusan presiden sebagai dasar berlaku efektifnya pemindahan ibu kota menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara selama Keppres pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum diterbitkan. MK menilai ketentuan dalam UU IKN justru memberi kepastian mengenai status ibu kota pada masa transisi.
“Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” ujar Guntur, dikutip dari Metro TV News.
MK menjelaskan Pasal 39 Ayat (1) UU IKN secara tegas mengatur bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai ditetapkannya Keppres pemindahan ibu kota ke IKN. Artinya, meskipun secara legal-politik IKN telah ditetapkan sebagai ibu kota negara baru, pemindahan secara konstitusional belum berlaku efektif tanpa keputusan presiden.
Mahkamah juga menolak dalil pemohon mengenai adanya kekosongan status konstitusional setelah berlakunya UU DKJ. Menurut MK, ketentuan dalam UU DKJ harus dibaca secara sistematis bersama Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024, yang menyatakan pemberlakuan penuh status Daerah Khusus Jakarta berkaitan dengan penetapan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara.
Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan tidak terdapat pertentangan konstitusional dalam norma yang diuji. Pemindahan ibu kota ke Nusantara tetap bergantung pada penetapan dan pemberlakuan Keppres oleh Presiden.
Putusan MK ini menjadi penegasan penting dalam masa transisi pemindahan ibu kota negara. Jakarta secara administratif dan konstitusional masih menjalankan kedudukan sebagai ibu kota negara, sementara Ibu Kota Nusantara tetap berada dalam kerangka pembangunan dan persiapan menuju pemindahan resmi.
Selain memastikan tidak adanya kekosongan hukum, putusan ini juga memberi batas yang jelas bahwa perubahan status ibu kota tidak cukup hanya berdasarkan pengaturan undang-undang, tetapi harus dilanjutkan melalui keputusan presiden sebagaimana diperintahkan UU IKN.
Sumber: Metro TV News, Humas MK RI
