VisiNegeri.online

lisensi

Advertisement

Advertisement
Wednesday, October 14, 2026, October 14, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-15T02:20:58Z
DAERAHPERISTIWA

Kasus Uang Rp9 Juta di Probolinggo Berujung Damai, LBH GP Ansor Tekankan Keadilan dan Kemanusiaan

Advertisement
PROBOLINGGO, VISINEGERI.ONLINE – Penyelesaian perkara hukum tidak selalu harus berujung pada proses peradilan yang panjang. Kasus hilangnya tas berisi uang tunai Rp9 juta milik seorang pemilik warung kopi di Kota Probolinggo, Jawa Timur, berakhir dengan kesepakatan damai setelah korban dan pihak terduga pelaku memilih menempuh pendekatan keadilan restoratif.
Kesepakatan tersebut dicapai pada Rabu (14/10/2026), dengan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Probolinggo terhadap pihak terduga pelaku.
Langkah penyelesaian ini menjadi perhatian karena tidak hanya mempertimbangkan kerugian materi yang dialami korban, tetapi juga kondisi kemanusiaan yang melatarbelakangi persoalan tersebut.
Peristiwa bermula pada Selasa (6/10/2026) dini hari, seusai kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola Tim Nasional Indonesia melawan Thailand.
Saat itu, tas milik seorang pemilik warung kopi yang berisi uang tunai Rp9 juta dilaporkan hilang.
Perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga kedua belah pihak mencapai kesepakatan perdamaian secara sukarela.
Dalam proses penyelesaian, pihak terduga pelaku mendapatkan pendampingan dari LBH GP Ansor Probolinggo yang diketuai Salamun Huda, S.H. Pendampingan tersebut diwakili Musthofa, S.H.
Musthofa menjelaskan, pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif ditempuh dengan mempertimbangkan kepentingan korban, tanggung jawab pihak terduga pelaku, serta nilai-nilai kemanusiaan.
Menurutnya, perdamaian tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindakan yang melanggar hukum. Sebaliknya, kesepakatan tersebut diharapkan menjadi sarana pembelajaran agar perbuatan serupa tidak kembali terjadi.
Berdasarkan keterangan pihak pendamping, dari total uang Rp9 juta yang dilaporkan hilang, sebanyak Rp1,2 juta telah digunakan, sedangkan sisa uang Rp7,8 juta telah dikembalikan kepada korban.
Dalam proses pendampingan, terdapat pertimbangan kemanusiaan berupa kebutuhan biaya pengobatan anak pihak terduga pelaku yang sedang sakit.
Meski demikian, Musthofa menegaskan bahwa kondisi ekonomi maupun kesulitan keluarga tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain.
"Harapannya, kejadian ini menjadi pengingat bagi pelaku agar setiap tindakan dipikirkan terlebih dahulu sebelum dilakukan. Meskipun ada alasan kemanusiaan, seperti kebutuhan biaya pengobatan anak yang sedang sakit, tindakan melanggar hukum tidak boleh menjadi pilihan," ujar Musthofa.
Korban Berharap Perdamaian Menjadi Pembelajaran
Sementara itu, korban bernama Nabil menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang dilakukan GP Ansor Probolinggo dalam membantu proses penyelesaian persoalan tersebut.
Nabil menilai pendekatan kemanusiaan tetap memiliki tempat dalam penyelesaian suatu perkara, terutama ketika terdapat persoalan keluarga yang membutuhkan perhatian.
Namun, ia berharap kesepakatan damai tidak membuat pihak terduga pelaku menganggap ringan perbuatannya.
"Harapan saya, dengan pendampingan GP Ansor, persoalan ini tidak hanya selesai secara hukum, tetapi juga menjadi pelajaran agar pelaku memiliki efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujar Nabil.
Menurutnya, perdamaian yang telah disepakati diharapkan mampu menjadi titik awal perubahan sikap dan kesadaran untuk lebih bertanggung jawab.
Peran LBH GP Ansor dalam Memperluas Akses Keadilan
Keterlibatan LBH GP Ansor Probolinggo dalam perkara tersebut memperlihatkan kontribusi organisasi kepemudaan dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Pendekatan yang dilakukan menempatkan komunikasi, musyawarah, serta tanggung jawab sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak.
Keberadaan lembaga bantuan hukum di lingkungan GP Ansor juga menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk memperoleh pendampingan sekaligus pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam menghadapi persoalan hukum.
Dalam konteks keadilan restoratif, pemulihan kerugian korban menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan, selain kesediaan pihak terduga pelaku untuk bertanggung jawab atas tindakannya.
Meski telah tercapai kesepakatan damai, penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice secara resmi tetap harus memenuhi persyaratan dan prosedur sesuai peraturan yang berlaku.
Kesepakatan antara korban dan pihak terduga pelaku tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana maupun menghentikan proses hukum.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari kepolisian mengenai status akhir penanganan perkara tersebut.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pendekatan kemanusiaan dan penegakan hukum dapat berjalan beriringan, selama hak korban tetap dihormati dan tanggung jawab atas perbuatan tidak diabaikan.