Advertisement
PROBOLINGGO, VisiNegeri.Online - Perlindungan terhadap anak kembali menjadi perhatian setelah muncul laporan dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. LAKUMHAM DPC PKB Kabupaten Probolinggo menyatakan pentingnya pendampingan hukum dan penanganan perkara yang berkeadilan.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Probolinggo oleh orang tua korban pada 18 September 2026. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan pemakaman Tionghoa, Desa Rangkang.
Dalam dokumen laporan, korban disebut diajak seseorang berinisial E menuju lokasi kejadian. Di tempat tersebut, E diduga memukul bagian belakang kepala korban sebanyak tiga kali.
Sekitar 10 orang lainnya disebut datang tidak lama kemudian dan turut melakukan kekerasan terhadap korban.
Korban dilaporkan mengalami luka memar dan luka berdarah pada sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah, leher, tangan, serta kaki.
Kuasa hukum LAKUMHAM DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Pradipto Atmasunu, S.H., M.H., atau Dicky, mengatakan perlindungan hukum bagi anak harus menjadi perhatian utama dalam penanganan perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum tidak semata-mata bertujuan mendorong proses pidana, melainkan juga memastikan hak korban terpenuhi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap anak yang menjadi korban kekerasan mendapatkan perlindungan dan keadilan sebagaimana dijamin undang-undang,” ujar Pradipto.
Ia juga mengharapkan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif dan memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban.
Berdasarkan surat pemberitahuan hasil penelitian laporan yang diterbitkan Satreskrim Polres Probolinggo pada awal Oktober 2026, laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Unit IV PPA.
Dugaan perkara ini berkaitan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Meski demikian, proses hukum masih perlu menguji keterangan saksi, bukti pendukung, serta peran masing-masing pihak.
Belum terdapat keterangan mengenai penetapan tersangka dalam dokumen yang tersedia. Konfirmasi terbaru dari kepolisian dan pihak terlapor masih diperlukan.
Penanganan kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap anak sebagai kelompok yang rentan mengalami kekerasan.